Bondowoso, Memox.co.id – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2091 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemkab Bondowoso akan melakukan testing terhadap 1.600 orang tiap hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) CoViD 19, dr. H. Mohammad Imron, MM.Kes, kepada sejumlah media melalui Group Stop Virus Corona. “Kabupaten Bondowoso bersama 20 Kabupaten lainnya di Jawa Timur (Jatim) masuk level 3. Maka pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Perguruan Tinggi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara Daring/Online,” jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan, lanjutnya, pada sektor non esensial, diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Ditambahkan, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%, maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Hal yang sama juga berlaku pada objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari,” jelasnya.
Untuk supermarket, lanjutnya, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Ditambahkan, apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Makan/minum ditempat umum (warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). (sam/mzm)






