Satpol PP Banyuwangi Copot Puluhan Spanduk dan Banner Tak Berizin

Satpol PP Banyuwangi saat melakukan penertiban spanduk dan reklame yang tidak berijin diwilayah Kecamatan Kabat.

Banyuwangi, Memox.co.id – Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menggelar razia reklame (spanduk dan banner) liar di wilayah Kecamatan Kabat, yang diduga tidak berizin.

Kasipendik Perda Satpol PP, Adian Damauli Sinaga mengatakan, dari razia itu ada puluhan reklame yang tidak berizin atau reklame yang ijinnya sudah mati namun tidak diperpanjang oleh pemiliknya dengan terpaksa diturunkan.

“Operasi spanduk liar ini untuk sementara masih di wilayah Kecamatan Kabat,” kata Adian Darmauli Sinaga, Kamis (24/6/2021) siang.

Operasi spanduk dan banner yang tidak berizin tersebut, ada di empat lokasi, yakni di Perempatan Lujag, RTH Lujag, Benelan Lor dan diwilayah Desa Macan Putih.

“Untuk di perempatan Lujag kami menurunkan reklame rokok 76 dan benner perumahan sebanyak 6 buah yang masa ijinnya sudah habis masa berlakunya,” kata Kasipendik Perda Satpol-PP Banyuwangi.

Sedangkan operasi di RTH Lujaq pihaknya menurunkan 2 spanduk. Untuk di RTH hanya 1 buah spanduk yang diturunkan. Lanjutnya, dari operasi di Benelan Lor dan Macam Putih, pihaknya menurunkan puluhan spanduk dan benner, rata-rata spanduk dan beanner rokok. “Spanduk berbagai macam merk rokok, susu dan mie instan,” ungkapnya.

Adian menghimbau kepada perusahaan yang memasang benner atau spanduk hendaknya ijin dahulu. Jika ada spanduk atau benner yang dipasang tidak berijin akan ditindak. “Bayar pajak reklame dulu, baru pasang benner atau spanduk. Kalau ada perusahaan yang memasang spanduk tidak bayar pajak jelas akan kami tindak,” pungkasnya. (ind/mzm)