Banyuwangi, Memox.co.id – Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, melaporkan dugaan kasus SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) terkait Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), yang ramai dalam pemberitaan beberapa waktu lalu.
Sebagai terlapor adalah HA, narasumber dalam pemberitaan yang mengaku sebagai Eks anggota LDII. Serta PON, MA, UDC dan DF. Yang merupakan sejumlah oknum jurnalis media online yang menerbitkan pemberitaan yang diduga sarat dengan muatan SARA tersebut.
“Pengaduan sudah kita lakukan hari Rabu kemarin ke Polresta Banyuwangi,” ucap Koordinator Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, Halili Abdul Ghani, S.Ag, Kamis (23/6/2021).
Dan sebagai imbas pemberitaan melalui media online yang terbit serempak pada 12 Juni 2021, langsung menimbulkan kegaduhan serta ketidak nyamanan dikalangan masyarakat Banyuwangi. Apalagi dalam isi pemberitaan, dengan gamblang bahwa LDII diduga sesat.
“Ini kasus bukan main-main. Kami harap Kapolresta Banyuwangi, cepat tanggap. Karena isu yang terindikasi mengandung unsur SARA, sangat rawan menjadi pemicu gangguan stabilitas keamanan,” ungkap Halili.
Selaku aktivis kawakan Bumi Blambangan, Halili menilai sepatutnya HA, selaku narasumber pemberitaan serta PON, MA, UDC dan DF, selaku jurnalis penulis pemberitaan, tidak bisa serta merta menyebut bahwa LDII di Banyuwangi diduga sesat. Karena LDII merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang legalitasnya diakui pemerintah.
Satu lagi, Halili melanjutkan, pemberitaan yang menyebut bahwa LDII diduga sesat, dengan HA sebagai narasumber pemberitaan serta PON, MA, UDC dan DF, selaku jurnalis penulis pemberitaan, jelas menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dimana pada Pasal 13 jelas mengamanatkan bahwa perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
“Jadi terkait pemberitaan yang telah diterbitkan, analisa kami, itu bukan lagi kasus sengketa pers yang bisa selesai begitu saja dengan diterbitkannya pemberitaan. Karena sudah jelas, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman media syber, melarang pemberitaan yang bermuatan SARA,” ujarnya.
Terkait kasus yang cukup memukul perasaan masyarakat Bumi Blambangan ini, Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, meminta Kapolresta Banyuwangi, untuk bersikap tegas.
Serta mengedepankan stabilitas dan kondusifitas keamanan. Sekaligus sebagai bentuk kehadiran pemerintah kepada umat beragama. Khususnya jamaah LDII Banyuwangi. “Kami mohon untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Dan sebagai bentuk totalitas perjuangan, rencananya Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, juga akan melayangkan pengaduan ke Dewan Pers. (ras/mzm)






