Tuntutan Dicabut, Mantan Kepala BPKAD Berterima Kasih Kepada DPRD Jember

Mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Kabupaten Jember, Penny Artha Medya.

Jember, Memox.co.id – Mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Kabupaten Jember, Penny Artha Medya saat ini sedang gembira. Kasus penghinaan institusi DPRD Jember yang sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 17 April 2021 lalu berakhir damai.

Dari penelusuran di lapangan tuntutan dan laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember kepada pihak kepolisian telah dicabut, Rabu (16/6/2021).

Atas dicabutnya tuntutan dan laporan itu, Penny sangat mengapreasi pimpinan dewan dan anggota badan kehormatan yang telah memaafkan kesalahannya. Sebelum pencabutan pihak Penny juga telah melakukan mediasi dengan BK difasilitasi pihak berwajib.

Namun demikian proses damai tersebut menyisakan permasalahan tersendiri. Ketua Badan Kehormatan, Hamim dan salah satu anggotanya bernama Sunardi melakukan langkah-langkah perdamaian yang dianggap tanpa koordinasi resmi dengan pimpinan dewan.

Karena menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, meskipun Hamim dan Sunardi telah bertemu dengan Itqon dan 2 pimpinan DPRD lainnya yakni Dedy Dwi Setiawan dan Ahmad Halim pada bulan Maret lalu. Pada pertemuan tersebut pimpinan dewan menyampaikan secara personal memaafkan kesalahan Penny.

Namun karena persoalan ini menyangkut institusi DPRD, pimpinan dewan memberikan dua syarat tambahan yakni pihak Penny diminta meminta maaf secara terbuka di media koran dan berita online masing-masing selama 3 dan 10 hari berturut-turut dan meminta maaf secara resmi dengan berkirim surat kepada DPRD Jember.

”Jadi Penny ini harus meminta maaf kepada media massa koran 3 hari berturut-turut, meminta maaf di 10 portal berita online 10 hari berturut dan berkirim surat secara resmi kepada DPRD Jember,” jelas Itqon

Namun pasca pertemuan itu, pimpinan dewan tidak pernah mendapatkan laporan lanjutan. Itqon mengaku terkejut setelah wartawan yang jadi saksi pada kasus tersebut menanyakan telah terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak.

”Setelah itu pimpinan tidak tahu menahu, yang jelas syarat itu harus dipenuhi terlebih dahulu, baru kita damai selesailah. Saya kaget terus terang pimpinan kaget, karena kalau dicabut ketua BK yang melaporkan minimal melaporkan kepada pimpinan agar diumumkan ke publik dan internal, namun sampai hari ini tidak ada pemberitahuan pencabutan,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini muncul saat salah seorang wartawan mewancarai Kepala BPKAD Penny Artha Medya terkait rencana anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp. 479 miliar. Namun saat itu Penny justru menyampaikan pernyataan kontroversial. Realokasi anggaran itu dilakukan hanya oleh Bupati bukan DPRD Jember. “Tulis besar-besar ya DPRD tidak nyumbang realokasi COVID-19,” kata Penny kepada sang wartawan.

BK kemudian melaporkan Polres Jember pada 17 April 2021 lalu dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap institusi DPRD. (vin/mzm)