Jember, Memox.co.id – Nanang, warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Jember dan juga anggota LSM LPPN mendesak Kejaksaan Negeri Jember agar segera memanggil dan memproses kasus dugaan korupsi Kades Mangaran H. Syukur yang dilaporkannya.
Menurut Nanang, kasus tersebut telah dilaporkan ke kejaksaan negeri Jember sejak bulan Juli 2020. Adapun yang dilaporkannya terkait proyek normalisasi saluran irigasi dengan panjang 350 M1, lebar O,7 tinggi dengan total biaya Rp.104.175.356.
“Saya selaku pelapor merasa kecewa terhadap Kejari Jember, yang terkesan lamban terhadap kasus yang dilaporkan oleh pihak kami,” kesalnya .
Nanang berharap, selaku pelapor dan juga anggota LSM LPPN, kejaksanaan segera meninda lanjuti pelaporannya terkait dugaan korupsi proyek Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2020.
“Apabila laporan kami tidak segera ditangani maka kami akan segera melaporkan ke kejaksaan tinggi agar kasus dugaan korupsi ini segera tuntas,” pungkasnya. (tog/mzm)






