Jember, Memox.co.id – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember, Abdul Haris Afianto datang memenuhi panggilan Kejari Jember sekitar pukul 3 sore, Selasa (15/6/2021).
Saat dikonfirmasi usai berada di dalam Gedung Korps Adyaksa itu, selama kurang lebih 2 jam. Pria yang akrab dipanggil Alfin Gagak Hitam ini mengungkapkan alasan datang untuk penuhi panggilan Kejari Jember, dan menyerahkan dokumen soal aktifitasnya selama menjabat sebagai Ketua KONI Jember.
“Ada kaitan cuman dimintai keterangan konfirmasi terkait LPJ Porprov. Sudah kita serahkan ke penyelidik, terkait aliran dananya ataupun aliran administrasinya,” kata Alfin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Ia mengatakan, dokumen yang diberikan itu terkait kegiatan Porprov 2019 lalu. Dokumen itu, katanya, sudah semua diserahkan lengkap. “Selebihnya tanya ke penyelidik saja. Ini pertama kalinya (datang ke Kajari), kita hanya memberikan data-data. Sudah kita serahkan semua,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto mengatakan, belum menerima informasi apapun dari penyelidik. “Saya belum tahu terkait adanya pemanggilan,” ucap Agus singkat.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, beberapa waktu lalu KONI Jember diterpa isu miring soal dugaan penyelewengan dana bantuan hibah dari KONI Jatim. Pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim VI 2019.
Adanya isu miring itu, berangkat dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) KONI Jember yang ditengarai terdapat manipulasi tanda tangan hingga akuntansi ganda. Sebab diketahui dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember. Juga ada anggaran pada kegiatan yang sama totalnya Rp 1,4 miliar untuk Porprov 2019 lalu. Sedangkan dana bantuan hibah dari KONI Jatim VI 2019 lalu, sebesar Rp 135,5 juta. (ark/tog/mzm)






