Probolinggo, Memox.co.id – Sebanyak 60 orang nahkoda kapal perikanan di PPP Mayangan Probolinggo mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil yang digelar oleh KSOP Klas IV Probolinggo bekerjasama dengan HNPP (Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan) Samodra Bestari Probolinggo.
Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Klas IV Probolinggo, Capt Subuh Fakkurrahcman menyampaikan apresiasi kepada pihak HNPP Samodra Bestari sehingga kegiatan dalam rangka pemenuhan dokumen awak kapal perikanan ini dapat berjalan dengan baik.
Capt Subuh Fakkurrahcman mengatakan, Pemerintah terus mengembangkan sektor perikanan tidak hanya sebatas pada infrastrukturnya, namun juga SDM nelayan itu sendiri. Pelatihan SKK ini merupakan pembekalan bagi para nakhoda kapal tentang penerapan hukum laut, dan juga keselamatan pelayaran, karena nahkoha bertanggung jawab penuh terhadap kapal dan muatan didalamnya selama melakukan pelayaran.
Baca juga: Syahbandar dan Pos AL Mayangan Periksa Dokumen Kapal
“Untuk itu perlu kita berikan pemahaman, selain itu juga dalam upaya pemenuhan kompetensi berupa sertifikat sebagai salah satu perasyaratan untuk melayarkan kapal. Dengan ada kegiatan pelatihan ini, nelayan kita dapat memahami batas-batas wilayah sehingga kejadian nelayan kita yang melampaui batas wilayah tidak lagi terulang,” harap Capt Subuh, Kamis (10/6/2021).
Sementara itu, Pelaksana Harian HNPP Samodra Bestari Probolinggo, Wiwit Hariyadi menyambut baik atas terselenggaranya Diklat SKK 60 mil bagi nelayan PPP Mayangan dan sekitarnya.
“Harapan kita ke depan risiko kecelakaan laut bagi nelayan dapat terus ditekan. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang nahkoda kapal yang dibagi menjadi dua sesi. Laut merupakan salah satu sumber ekonomi masyarakat saat ini, oleh karena itu nelayan harus memahami peraturan hukum yang berlaku dan peraturan keselamatan. SKK 60 mil ini sangat bermanfaat untuk pelaut, agar mereka memahami dan mengerti tentang keselamatan jiwa dan pelayaran. Keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama baik Regulator, Operator dan juga pengguna jasa,” jelas Wiwit. (geo/mzm)






