Dalami LHP BPK Atas LKPD 2020, Kasi Intel Ungkap Ada Upaya Dari DPRD Jember untuk Lapor KPK

Kantor Kejari Jember.

Jember, Memox.co.id – Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran (TA) 2020. BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW).

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyikapi dengan melakukan pendalaman materi dan data. Terkait dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi di Kejari Jember mengatakan, adanya hasil dari BPK tentang laporan hasil pengelolaan anggaran keuangan Pemkab Jember. Pihaknya sejauh ini masih belum bisa menyimpulkan lebih lanjut. Apakah ada dugaan pelanggaran hukum atau tidak atas LKPD Jember tahun anggaran 2020.

Baca juga: Kejari Jember Didesak Segera Ungkap Kasus Mantan Kades Mangaran

“Soal LHP BPK itu kita sudah dapat informasinya, Kita masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi lebih mendalam,” ujar Agus saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (8/6/2021).

Ditanya lebih dalam apakah ada potensi dari LHP BPK itu yang mengarah pada persoalan hukum yang ditemukan. Agus enggan mengungkapkan lebih jelas dan tidak memberikan kesimpulan. “Ya kita masih belum lah (untuk memberikan jawaban adanya potensi pelanggaran hukum). Meskipun mungkin bisa, hanya informasi yang kami terima dan nantinya mendalami,” katanya.

Namun demikian, kata Agus, pihaknya memberikan pandangan dimungkinkan adanya potensi dari dugaan pelanggaran hukum. Sehingga hasil dari LHP BPK tersebut memberikan Opini Tidak Wajar.
“Semua kegiatan mungkin berpotensi (adanya dugaan pelanggaran). Tapi kita masih dalami dulu lah seberapa besar potensinya. Kan nanti ada semacam evaluasi dari (potensi pelanggaran hukum) itu,” ucapnya.

Akan tetapi Agus sedikit memberikan informasi, tentang hasil penilaian dari LHP BPK terkait pengelolaan Anggaran pada tahun sebelumnya. “Yang salah satunya kasus Pasar Manggisan, itukan salah sumber informasinya dari LHP BPK, namun kami sebelum itu sudah dapat informasi sendiri,” katanya.

Lebih jauh Agus mengungkapkan, terkait menyikapi hasil LHP BPK itu. Juga akan ada dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, dan juga dari DPRD Jember. “Yang informasi terakhir kami terima, DPRD Jember akan menyikapinya dengan melakukan pelaporan ke KPK. Kami akan apresiasi dan support untuk itu,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim saat dikonfirmasi tentang langkah lanjutan menyikapi hasil LHP BPK LKPD Jember TA 2020. Membenarkan jika pihaknya akan menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Yang nantinya kami akan tindak lanjuti, dengan berkirim surat ke APH, baik itu ke Kejari, Kepolisian, atupun KPK,” katanya.

Untuk langkah lanjutan tersebut, lanjut pria yang juga legislator dari Gerindra itu, juga sudah dibahas di dalam internal DPRD Jember. “Sudah kami sepakati dan langkah melaporkan ke APH itu untuk menyikapi temuan dari BPK soal pengelolaan anggaran itu,” ujarnya. (ark/tog/mzm)