LSM Laskar Desak Kejari Jember Usut Dugaan BLT Covid-19 Tidak Tepat Sasaran

Ketua LSM Laskar Jember, Drs Edy Poerwanto.

Jember, Memox.co.id – Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laskar Jember, Drs Edy Poerwanto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember, guna menindaklanjuti surat yang dilayangkan beberapa bulan lalu, terkait dugaan pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang tidak tepat sasaran serta tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Selasa (8/6/2021).

Menurut keterangan Edi, penerima BLT Covid 19 berdasarkan data penerima sebanyak 280 orang, dimana seharusnya penerima mendapatkan bantuan BLT sebesar Rp 2.700.000,00. Namun, realitanya di lapangan telah terjadi pemotongan bantuan BLT secara variatif.

“Untuk tahap 1 penerima BLT hanya mendapatkan nilai bantuan sebesar Rp 800.000,00 sampai dengan Rp 1.200.000,00. Selanjutnya untuk tahap II penerima yang seharusnya menerima sebesar Rp 900.000,00 hanya menerima kurang lebih sebesar Rp 400.000,00. Terjadi manipulasi data penerima BLT dimana masih terdaftar penerima BLT yang meninggal dunia, telah berpindah domisili dan data penerima BLT ganda/ terdata ganda,” terangnya.

Baca juga: Korban Pencabulan Ayah Tiri Hamil 2,5 Bulan

Menurut Edy Poerwanto hal ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) No 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Pemotongan dana BLT yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukojember, Kecamatan Jilbuk, Kabupaten Jember tersebut dapat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup,” terangnya

Sementara, Kades Sukojember, Kurniadi ketika dikonfirmasi jurnalis Memo X di kantornya mengatakan, mengenai bantuan BLT untuk tahun 2020 Rp 2.700.000,00 selama satu tahun dan dijadikan 2 tahap bukan tiga tahap dan jumlah penerimanya 270 orang.

“Dan kalau yang tahun 2021 ini jumlah penerimanya 230 orang dan anggarannya lebih besar yaitu Rp 3.600.000, 00 selama satu tahun. Kalau saya yang salah dibenarkan saya tidak mau, tapi kalau saya benar lalu disalahkan sampai dimana saya lawan karena ini masalah harga diri, dan saya siap kalau memang dipanggil oleh kejaksaan”, terangnya

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Jember yang ditemui jurnalis Memo x membenarkan adanya laporan dari LSM Laskar. “Minggu depan akan kami tindak lanjuti serta akan kami panggil,” pungkasnya. (cw1/tog/mzm)