Hukum  

Korban Pencabulan Ayah Tiri Hamil 2,5 Bulan

Kades Sunardi Hadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Jember, Memox.co.id – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa ABH (17), warga Kecamatan Mayang mendapat tindak lanjut dari Mapolres Jember. Terduga pelaku yang notabene ayah tiri angkat korban, Supar (49), warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. Diamankan di Mapolres Jember.

Saat wartawan mengonfirmasi kepada Sunardi Hadi, Kepala Desa tempat tinggal korban disampaikan, korban saat ini sedang mengandung berumur 2,5 bulan.

“Pemeriksaan dari poli kandungan kemarin, korban saat ini sedang hamil. Dengan umur kandungan 10 minggu atau 2,5 bulan,” kata Sunardi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Perempuan Asal Gumuk Mas-Jember Mengaku Dianiaya Oknum Kades

Kehamilan korban, kata Sunardi, dinyatakan sehat dan menghimbau agar menjaga kesehatan janin yang dikandung. “Saran dari petuga poli kandungan, janin yang dikandung itu untuk terus dipantau kondisinya, dan rutin diperiksakan ke bidan atau Posyandu terdekat,” katanya.

Namun demikian, kata Sunardi, terkait konsumsi obat dan ragi tape yang dikonsumsi korban. Sunardi yang diamanahi untuk mendampingi korban dalam menjalani proses hukum. “Dihimbau untuk terus memantau kesehatan korban. Bahkan kami diwanti-wanti jika ada pendarahan untuk segera dibawa ke UGD,” ujarnya.

Terpisah Kepala unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Mapolres Jember, Ipda Dyah Vitasari mengatakan, terkait kasus dugaan pencabulan korban ABH saat ini dalam proses penyidikan. “Sudah kami terima laporannya, saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Vita.

Selanjutnya dari proses penyidikan, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan proses gelar perkara. “Semua masih dalam proses, nantinya lanjut gelar perkara, dalam waktu dekat ini. Mohon waktu (penyidikan) ya,” pungkasnya. (ark/tog/mzm)