Hukum  

Sopir Pickup Pasar Hewan Singosari, Dapat Sosialisasi Larangan Mengangkut Orang

SOSIALISASI: Aipda Jeni saat mensosialisasikan larangan penggunaan mobil bak terbuka kepada sopir pickup Pasar Hewan Dengkol Singosari.

Malang, Memox.co.id – Satlantas Polres Malang terus melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan mobil bak terbuka (pickup) untuk mengangkut penumpang atau orang, Senin (31/05/2021).

Kegiatan sosialisasi ini tindak lanjut dari pasca insiden laka tunggal mobil pickup yang menewaskan 8 (delapan) penumpangnya di Jl. Wringinanom Desa Wringinanom Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, pekan lalu.

Kali ini Satlantas Polres Malang melalui Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan mobil bak terbuka kepada para sopir bak terbuka yang berada di Pasar Hewan Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

FOTO BERSAMA: Aipda Jeni dengan spanduk larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang bersama para sopir mobil pickup.

Saat dikonfirmasi Memox.co.id Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K mengatakan, Satlantas Polres Malang terus melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang atau orang.

Baca Juga : Satlantas Polres Malang Tanamkan Disiplin Prokes di Tingkat Pelajar SD

“Kegiatan sosialisasi ini sebenarnya rutin dilaksanakan Unit Dikyasa Satlantas Polres Malang selain ajakan untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19,” terangnya.

Dirinya juga berharap, dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut  orang ini, khususnya kepada para sopir pickup yang ada di Pasar Hewan Dengkol Singosari, dapat disampaikan kepada sesama sopir mobil pickup sekitarnya,” ujarnya. (fik)