MemoX.co.id
Dunia kampus di Kota Malang tidak pernah luput dari peristiwa kriminalitas. Terbaru
M Sahrul (23) salah satu mahasiswa perguruan tinggai swasta (PTS) di Kota Malang, asalnya dari Desa Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, atau Perum Griya Maharja, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (12/5/2019) malam dibekuk petugas Reskoba Polres Malang Kota di kawasan Desa Girimoyo.
Penangkapan Sahrul ini adalah hasil dari pengembangan penangkapan terhadap Aditya Danal AG (34) warga Jl Haruwi, Giromoyo, Kecamatan Karangploso dan Rudi Kuswanto (32) warga Jl Joyo Utomo III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Keduanya ditangkap pada Minggu (12/5/2019) siang di kawasan JL DR Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Informasi Memontum, bahwa sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi kalau Aditya dan Rudi baru saja melakukan pembelian ganja. Oleh karena itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya di kawasan Jl DR Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dua sahabat baik ini tidak bisa mengelak karena kedapatan 1 toples kaca berisi ganja seberat 4,43 gram yang berada di dalam mobilnya. Mereka mengaku kalau ganja tersebut tidak untuk dijual melainkan untuk dikonsumsi sendiri. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa ganja itu di dapat dari Sahrul pada Sabtu (11/5/2019) malan di sekitaran gedung Badminton Jl Haruwi, Desa Girimoyo. Dari informasi inilah petugas akhirnya membekuk Sahrul tak jauh dari rumahnya.
Saat ditangkap Sahrul kedapatan satu bungkus kertas yang berisi biji ganja. Hingga Selasa (14/5/2019) siang, petugas masih melakukan pengembangan sehingga belum bisa diketahui sudah berapa lama Sahrul mengedarkan ganja tersebut.
“Tersangka ADAG dan RK kami kenakan Pasal Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Mereka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Ganja serta melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika . Sedangka MS kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menjual atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis ganja kepada ADAG dan RK,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan/man)






