Banyuwangi, Memox.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi ajukan remisi 500 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 900 WBP kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengajukan Remisi Khusus (RK) hari keagamaan (Raya Idul Fitri) sebanyak 500 WBP dari 900 WBP ke Kemenkumham. Pengajuan RK ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya agar mendapat remisi.
“Ada 500 WBP yang kami ajukan, untuk yang belum mendapatkan remisi akan mendapat potongan masa tahanan sebanyak 15 hari, dan yang sudah mendapat remisi pada tahun sebelumnya akan mendapat remisi 1 bulan,” ujar Wahyu Indarto.
Untuk mendapatkan remisi, sambung Wahyu Indarto, ada syaratnya yakni WBP harus berkelakuan baik dengan dibuktikan nama WBP tidak masuk di register F, berstatus Napi dan putusan pengadilan diatas 7 bulan dan sudah menjalani selama 6 bulan.
“Tidak semua bisa diajukan dan juga belum tentu semua pengajuan bisa disetujui. Itu keputusan pusat, kami sebatas mengajukan,” ujarnya.
Lanjut Kalapas Banyuwangi, dari 500 WBP yang diajukan tersebut, tidak semua disetujui, dan sistemnya terbuka.
“WBP yang masuk dalam pengajuan tahun ini kebanyakan dari kasus pidana umum, narkotika dan undang-undang kesehatan, kita tunggu saja hasilnya, berapa yang disetujui oleh Kemenkumham,” paparnya.
Menurutnya, remisi yang diajukan itu merupakan hak dari narapidana, namun tentunya harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bahkan, setiap tahun remisi diberikan bukan hanya pada hari raya keagaman seperti ini saja.
“Macam-macam remisi itu remisi hari kemerdekaan 17 Agustus ada Remisi Umum (RU), Remisi Tambahan (RT), Remisi Dasawarsa (RD) dan Remisi Perubahan (RP) dan ada pula Remisi Anak (RA), Remisi Lansia (RL) dan Remisi Sakit Berkepanjangan (RS),” pungkas Kalapas Kelas IIA Banyuwangi. (ras/mzm)






