Hukum  

Kepolisian Polres Batu, Tidak Hanya Nopol Kendaraan KTP Juga Diperiksa

HENTIKAN: Kanit Regident Polres Batu Iptu Wiwit saat memberhentikan kendaraan yang bernopol luar wilayah Malang Raya.

Batu, Memox.co.id – Hari pertama diberlakukannya pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, jajaran kepolisian Polres Batu bersama dengan instansi terkait secara ketat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang bernopol luar wilayah Malang Raya, Kamis (06/05/2021).

Kegiatan penyekatan tersebut berada di Pos Pendem Operasi Ketupat Semeru 2021. Dengan sikap personel gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang luar wilayah Malang Raya.

Sebelum pelaksanaan, pihak kepolisian Polres Batu melalui Unit Dikyasa secara gencar melaksanakan sosialisasi larangan mudik lebaran ditengah pandemi Covid-19. Diperkuat dengan kebijakan Pemerintah melarang mudik mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga : Kapolres Batu: Larangan Mudik Langkah Tepat Tekan Penyebaran Covid-19

Seperti yang dilakukan Kanit Regident Polres Batu Iptu Wiwit Mariyanto saat mengamankan kendaraan R4 (Roda Empat) berplat W yang merupakan kendaraan wilayah Sidoarjo yang ketahuan ingin memasuki wilayah Kota Batu.

Disela-sela kegiatan tersebut Kanit Regident Polres Batu Iptu Wiwit mengatakan, “Larangan kendaraan bermotor yang bernopol luar wilayah Malang Raya langsung kami hentikan dan periksa KTP penumpang maupun pengendaranya sesuai instruksi pemerintah terkait larangan mudik,” terangnya. (fik)