Jember, Memox.co.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember keliling ke sejumlah hotel di Kabupaten Jember. Saat datangi salah satu hotel kelas melati, didapati ada yang izin operasional mati selama 20 tahun.
Untuk tindak lanjut berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP Pemkab Jember. Terkait pengurusan izin dan sanksi yang akan diterapkan ke hotel kelas melati tersebut.
“Guna menjaga kekhusyukan beribadah saat puasa ramadan ini. Untuk dipantau tamunya. Termasuk karena saat ini masih Pandemi Covid-19. Tamu yang dari luar kota, harus benar-benar dicek kesehatannya, dan melaporkan soal tamu-tamu kepada stakeholder yang berwenang,” kata Kasi Pengembangan Industri Disparbud Jember, Deta Irama Kasih saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (29/4/2021).
Kegiatan sosialisasi dan berkeliling di sejumlah hotel yang dilakukan sejak Rabu (28/4) kemarin itu. Kata Deta, didapati ada sejumlah hotel kelas mati yang izin operasionalnya mati sejak berpuluh tahun.
“Sehingga untuk hal itu (izin operasional hotel melati mati), kita memang mendapati itu, tapi karena hal itu tidak berkaitan langsung dengan kami. Kami pun berkoordinasi dengan dinas PTSP. Terkait sanksi atau pengurusan masih kita koordinasikan. Tapi pihak hotel beralasan akan mengurus dan ada yang dipegang manajemen, sementara kita himbauan,” katanya.
Deta menambahkan, Disparbud juga menertibkan terkait usaha-usaha pariwisata. Seperti hotel, rumah makan (restoran), destinasi, dan juga rumah bernyanyi. Untuk bisa menertibkan perizinan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwista).
“Kami singgung sedikit disini, karena terkait TDUP tersebut akan ada tahapan-tahapan lebih lanjut,” ujarnya. (ark/tog/mzm)






