Hukum  

Diduga Curi Burung Cendet, Warga Benculuk Dikeler Polisi

Diduga Curi Burung Cendet, Warga Benculuk Dikeler Polisi
Tersangka Dicky Bastiar. (ist)

Banyuwangi, Memox.co.id – Diduga curi burung Cendet seharga Rp 7 juta, Dicky Bastiar (25), warga Dusun Purwosari RT 01 RW 08, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring dikeler Polisi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji mengatakan, ditangkapnya tersangka Dicky Bastiar itu atas laporan dari Mochamad Iqbal Majid, warga Dusun Canga’an RT 07 RW 01, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

“Dugaan pencurian burung Cendet tersebut atas laporan korban Mochamad Iqbal Majid pada tanggal 9 April 2021,” kata AKP. Sudarmaji, kepada Memo-X, Senin (26/4/2021) siang.

Menurut AKP Sudarmaji, dugaan pencurian burung Cendet tersebut, terjadi pada sore hari. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban mengendarai mobil Honda Brio Nopol P 1927 VC warna hitam.

“Saat dirumah korban, tersangka menilpun korban, kebetulan korban saat itu tidak ada ditempat, sedang berada di Desa Sarongan Kecamatan Pesanggaran. Mengetahui korban tidak ada di rumah, tersangka masuk rumah korban, kebetulan pintu rumahnya tidak terkunci. Dan langsung mengambil burung Cendet yang tergantung ditembok,” paparnya.

AKP Sudarmaji menjelaskan, untuk mengelabuhi korban, sesampainya di rumah tersangka mencabuti bulu ekor burung cendet tersebut, dengan tujuan supaya pemiliknya tidak mengenalinya. “Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 7 juta,” tandasnya.

Dari penangkapan tersangka Dicky Bastiar, Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ekor burung Cendet, 1 buah sangkar burung warna merah, dan 1 buah sangkar kecil terbuat dari besi. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dan barang bukti kami amankan,” pungkasnya. (ant/mzm)