Jember, Memox.co.id – Kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul kembali berlanjut. Dua tersangka baru Muhammad Hadi Sakti (MHS) dan Agus Salim (AS) berhasil ditangkap Kejari Jember. Setelah sebelumnya sempat berstatus buron.
Terkait kasus korupsi tersebut, menurut Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung. Terhitung sejak tanggal 21 April 2021 telah dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum.
“Untuk lanjutan perkara korupsi Pasar Manggisan. Tersangka (baru) ada dua, AS dan MHS. Dari hasil penyidikan telah rampung dan selesai diserahkan ke penuntut umum dan (dinyatakan) lengkap P21. Sekarang penyerahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti,” kata Zullikar saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember, Rabu (21/4/2021).
Terkait kasus itu, lanjut Zullikar, diketahui telah menyebabkan kerugian bagi negara. “Yakni setelah dilakukan penghitungan ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara (akibat kasus korupsi Pasar Manggisan) Rp 1,3 miliar,” katanya.
Yang nantinya, kata Zullikar, untuk lanjutan kasus Korupsi Pasar Manggisan ini. Juga patut diduga, mengarah ke kejahatan korporasi. Sehingga dimungkinkan akan ada penyidikan lanjutan.
“Tapi itu nanti kita lihat dulu dan selesaikan permasalahan pokok ini. Juga nanti akan mengarah kesana (dugaan kejahatan korporasi). Apalagi di Bidang Datun, punya kewenangan bisa membubarkan perusahaan yang diketahui melakukan kejahatan,” katanya.
Namun demikian, dengan lengkapnya berkas yang akan dibawa ke persidangan itu. “Dalam waktu dekat, juga ada pelimpahan ke pengadilan Tipikor di Surabaya. Nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, terkait kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Telah menetapkan dan mengungkap 4 orang yang terlibat dalam penggarapan pasar tersebut.
Diantaranya adalah mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf; pemegang kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi Abdur Rahman; Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo; berikut anak buahnya Muhamad Fariz Nurhidayat.
Namun dari keempat orang ini, Irawan Sugeng Widodo atau akrab dipanggil Dodik bebas dari ancaman jeruji besi. Setelah di pengadilan, tuduhan terhadap dirinya dianggap tidak benar.
Kemudian setelah dilakukan penyidikan lanjutan. Kejari Jember lanjut memburu dua tersangka lainnya. Yakni Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim, dan Kuasa Direktur yang menangani pengerjaan proyek pembangunan Pasar Manggisan Hadi Sakti.
Agus Salim ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu, karena ditetapkan masuk sebagai DPO. Kemudian untuk Muhammad Hadi Sakti, diketahui menyerahkan diri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jember. (ark/tog/mzm)






