Syahbandar dan Pos AL Mayangan Periksa Dokumen Kapal

Untuk mendapatkan SPB, setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Kota Probolinggo, Memox.co.id – Pemeriksaan kapal yang menjadi salah satu kebutuhan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Kelaikan kapal salah satu kebutuhan untuk kapal dapat berlayar, pemeriksaan kapal dalam pemberian surat persetujuan berlayar di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo sebagai pelabuhan pengumpan regional juga dilaksanakan.

Kepala Syahbandar UPT PPP Mayangan Probolinggo, Arif Wahyudi mengatakan, dalam pemeriksaan kapal perlu dilakukan dengan cermat dan membutuhkan keahlian sumberdaya manusia yang sesuai dalam bidangnya. Tujuan penelitian mengetahui sistem dan prosedur pemeriksaan kapal perikanan dibawah 30 GT sehingga pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) dilakukan dengan benar.

“Dengan Metoda GAP untuk menyelesaikan penelitian ini. Selanjutnya hasil yang diharapkan adanya kebijakan sistem dan prosedur pemeriksaan seluruh kapal perikanan agar menjadi suatu sistem dan prosedur yang terpadu dengan pemberian surat persetujuan berlayar,” ujar Arif, Selasa (30/3/2021).

Menurut Arif, terkait penerbitan SPB tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. “Syahbandar-lah yang berwenang mengeluarkan SPB kepada setiap kapal yang akan berlayar tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Dan Pos AL Mayangan, Lettu Laut (P) Eko Meiyanto melalui Anggota, Kopka Ishaq mengatakan, pihaknya bersama UPT PPP Mayangan selalu melakukan pengawasan kepada seluruh kapal perikanan yang ada di wilayah PPP Mayangan Probolinggo.

“Untuk mendapatkan SPB, setiap kapal harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Dalam Pasal 9 (2) disebutkan, apabila syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal, syahbandar juga jajaran samping di Wilayah Pelabuhan berwenang melakukan pemeriksaan kapal,” ujar Kopka.Ishag. (geo/mzm)