Kota Batu, Memox.co.id – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tak luput dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada era 2011-2017.
Sebagaimana diketahui penyidik KPK mulai 16 Maret 2021 lalu berada di Kota Batu melakukan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tak Kooperatif Dipanggil KPK, Dewanti Bisa Kena Pidana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut akan dilakukan di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Pemeriksaan itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017.
“Iya, yang bersangkutan hadir atas pemanggilan KPK. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat yang dikirimkan ke wartawan, Rabu (24/3/2021) sore.
KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. KPK pada Senin (22/3), memeriksa empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.
Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.
Diketahui, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.
Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Walikota Batu, Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Walikota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
Selain itu, KPK juga KPK menjerat dua orang lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. (jun)






