Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Polsek Bantur secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker. Bertempat di Jl. Raya depan Kantor Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Sabtu (06/03/2021).
Operasi Yustisi Covid-19 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim No: 188/59/KPTS/013/2021 dan Keputusan Bupati Malang No : 188.45/46/KEP/35.07.013/2021 dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro.

Kegiatan yang dipimpin Iptu Erna Tri Maharini SH dan beberapa personil kepolisian Polres Malang ini juga diikuti oleh petugas lainnya. Seperti dari Personil Koramil Bantur, Satpol PP Kabupaten Malang, serta termasuk staf Kecamatan Bantur.
Baca Juga : Sebanyak 7 Kapolsek Jajaran Polres Malang Dimutasi Jabatan
Kepada Memox.co.id Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko SH mengatakan, dilaksanakannya Operasi Yustisi oleh personil gabungan wilayah Kecamatan Bantur ini dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selain melakukan teguran lisan, petugas gabungan juga memberikan masker secara gratis kepada masyarakat pengendara yang kedapatan tidak memakai masker. Juga pemberian hukuman berupa menyapu dan mengepel di area kantor Kecamatan Bantur,” ujarnya. (fik)






