Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Polsek Tumpang malaksanakan Operasi Yustisi Covid-19. Bertempat di Jl. Raya Malang Suko Depan Kantor Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Kamis (04/03/2021).
Operasi Yustisi dilakukan anggota kepolisian Polsek Tumpang bersama tiga pilar dan tim penanggulangan Covid-19. Dalam rangka penegakan hukum Prokes pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro.
Baca Juga : Perketat PPKM Skala Mikro, Polres Malang Gelar Cipta Kondisi Skala Besar
Kepada Memox.co.id, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko mengatakan, Operasi Yustisi Covid-19 setiap hari dilaksanakan jajaran kepolisian Polres Malang bersama instansi terkait lainnya guna menekan penyebaran Virus Covid-19.

“Giat ini menindaklanjuti Inpres RI No. 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020 dan Perbup Malang No. 57 tahun 2020. Dengan sasaran masyarakat pelanggar Prokes,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaksanaan Operasi Yustisi ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya mematuhi Prokes mulai dari pemakaian masker dan menjaga jarak fisik.
Baca Juga : Posko PPKM Mikro Tingkat Desa, Dapat Peninjauan Kapolres Malang
“Kita sebagai petugas dilapangan dalam menindak pelanggar harus dengan cara yang humanis dan santun agar masyarakat menerima apa yg kita laksanakan,” terangnya.
Hadir dalam giat tersebut diantaranya Camat Tumpang Sukarlin, Kapolsek Tumpang AKP Irwan Tjatur Prambudi, SH., MH, PJ Danramil Tumpang Peltu Wiratmoko, serta beberapa tenaga relawan lainnya. (fik)






