Malang, Memox.co.id – Dalam rangka Cipta Kondisi dan Penegakan Protokol Kesehatan pada masa Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kabupaten Malang, Polres Malang melaksanakan Patroli Skala Besar. Dipimpin Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H, bersama Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf. Yusub Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol, Sabtu (27/02/2021).
Giat yang dilaksanakan pada pukul 23.00 s/d 24.00 bertempat di wilayah Kecamatan Singosari, Karangploso, dan Dau Kabupaten Malang. Polres Malang menurunkan ratusan anggota kepolisian dari setiap satuan fungsi tugas yang ada di institusi Polri. Dengan sasaran masyarakat pelanggar Prokes yang berada di tempat-tempat hiburan malam, seperti Cafe dan Warkop yang buka diluar batas waktu operasional.

Kassubag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijarnako mengatakan, Operasi Yustisi Patroli Skala Besar dalam rangka Cipta Kondisi dan Penegakan Protokol Kesehatan pada masa Perpanjangan PPKM berbasis Mikro, juga diikuti anggota TNI dari Kodim 0818 Malang-Batu.
“Adapun tindakan yang diberikan kepada masyarakat pelanggar Prokes berupa teguran secara lisan maupun tertulis dengan harapan masyarakat tersebut tidak melakukan hal yang sama dan tetap mematuhi Prokes. Mulai dari memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya.
Baca Juga : Segudang Prestasi, Polres Malang Terima Trust Award dari LEMKAPI
Mewakili Kapolres Malang AKBP Hendri dirinya menegaskan, “Tidak hanya memberi teguran lisan, kami juga memberikan teguran keras terhadap pengelola Cafe yang tidak mematuhi aturan pembatasan jam operasional pada masa PPKM Mikro yaitu s/d pukul 21.00 WIB dengan prokes yang lebih ketat. Serta kapasitas 50% mamin di tempat, pesan antar diizinkan dengan jam operasional dan Prokes yang lebih ketat,”. (fik)






