Kota Malang, Memox.co.id – Melalui Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata, S.sos, S.I.K.MH, Polresta Malang Kota terus mengsinergikan keberadaan KTS (Kampung Tangguh Semeru) dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro, Rabu (10/02/2021).
Dengan menargetkan 100 KTS di masa penerapan PPKM berskala mikro. Saat melaksanakan kunjungan di KTS RW 09 Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata, S.sos, S.I.K.MH menekankan tentang pentingnya penerapan Prokes mulai dari lingkungan keluarga.

Dirinya juga menjelaskan, Polresta Malang Kota akan mengsinergikan keberadaan KTS dengan penerapan PPKM berskala mikro. Dalam upaya membangun kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi Prokes mulai dari tingkat RT-RW, Satgas penanganan Covid-19 tingkat RT-RW harus bisa memberikan pelayanan cepat terhadap warga yang memiliki gejala Covid-19. Oleh karena itu keberadaan KTS harus semaksimal mungkin dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.
“Jika ditemukan kasus positif Covid-19 maka Satgas RT-RW segera membantu untuk mengarahkan agar yang bersangkutan bisa diisolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Bekerjasama dengan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk segera dievakuasi ke RS Lapangan Ijen Boulevard maupun Safe house Kawi,” tegasnya.

Perlu diketahui setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM di sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan pemerintah dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro. Pembatasan ini diterapkan selama 14 hari termulai pada tanggal 9-22 Februari 2021.(fik)






