Jakarta, Memox.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan meringkus HH (53) lantaran diduga melakukan penipuan dengan mengaku menjadi Kapolres Tangerang Kota dan menimbulkan kerugian Rp 1,7 miliar.
“Ketika tersangka mengaku akan dilantik menjadi Kapolres Tangerang Kota, meminta uang untuk pelantikan Rp 300 juta. Namun korban menyanggupi Rp 241 juta,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah, Selasa (2/2/2021).
Tak hanya sekali itu saja, menurut Azis, tersangka telah melakukan aksi penipuan dengan korbannya, yakni IS selama beberapa kali. “Total kerugian korban ada Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Bisnis Esek-esek Berkedok Sewa Kos Harian Dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim
Azis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari ketidaksengajaan salah satu anggota kepolisian Polres Metro Depok kontak dengan kerabat pelaku yang menyebut salah satu keluarganya anggota polisi. Anggota pun berkunjung ke kediaman pelaku.
“Di situ anggota Polres Depok curiga, kok dari tanda tanda pangkat atau atribut yang digunakan mencurigakan. Kemudian dicek bekerja dimana, menurut keterangan dari kerabat mengaku Kapolres Tangerang kota,” tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga kartu ATM, Kartu Tanda Anggota (KTA), dua buah handphone, satu buah lencana polisi dan foto pelaku yang mengenakan seragam polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara 4 tahun. (fik)






