Hukum  

Komplotan Spesialis Curanmor Pinggir Sawah di Blitar Diringkus

Pelaku pencurian sepeda motor spesialis pinggir sawah, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota.
Pelaku pencurian sepeda motor spesialis pinggir sawah, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota.

Blitar, Memox.co.id – Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor spesialis pinggir sawah, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota. Ketiga pelaku diantaranya Ediono (41), warga Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Mesyianto (30) dan Agus Ariyanto (38) warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Selain ketiga pelaku, polisi juga berhasil membekuk seorang penadah bernama Agustono (32), warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, komplotan ini melancarkan aksinya saat korban atau pemilik kendaraan sedang bekerja di sawah atau kebun. Mereka merupakan pelaku Curanmor spesialis pinggir persawahan dan kebun.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, spesialisasi TKP di persawahan atau di kebun. Aksinya dilakukan saat korban sedang bekerja di sawah atau di kebun tersebut,” kata AKBP Leonard M Sinambela, Senin (23/11/2020).

Lebih lanjut Leonard menyampaikan, modus operandi yang digunakan adalah dengan cara hunting menelusuri wilayah kebun atau persawahan. Pelaku mencari masyarakat yang sedang bekerja dan memarkir kendaraannya di pinggir persawahan atau kebun.

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 sepeda motor. Lima merupakan motor hasil curian, dan dua merupakan motor yang yang digunakan untuk melancarkan aksi,” jelasnya.

Kepada polisi, ke tiga pelaku tersebut mengaku, lima motor tersebut merupakan hasil kejahatan selama tiga bulan terakhir. Dengan sasaran area persawahan dan kebun di wilayah Kecamatan Wonodadi dan Udanawu Kabupaten Blitar. Kemudian motor hasil curian itu dibawa ke Kediri untuk diserahkan kepada penadah.

“Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal berbeda. Diantaranya pasal 363 KUHP, 362 KUHP dan 480 KUHP,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (jar)