Hukum  

Koramil Ampelgading Operasi Yustisi di Jalan Umum Tirtomarto

SANKSI: Warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi membuat surat pernyataan.
SANKSI: Warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi membuat surat pernyataan.

Warga Yang Melanggar Diberi Sanksi Membuat Surat Pernyataan

Malang, Memox.co.id – Personel gabungan dari Koramil 0818/17 Ampelgading, Polsek dan Satpol PP menggelar Operasi Penegakan Disiplin Masker, Selasa (20/10/2020). Dalam kegiatan ini fokus sasarannya di jalur utama dan pusat-pusat keramaian tepatnya di jalan umum Desa Tirtomarto.

Danramil 0818/17 Ampelgading Kapten Chb Mulkamsiril menegaskan, operasi yustisi digelar sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020.

“Operasi Yustisi ini terus kami maksimalkan untuk menggugah kesadaran warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan utamanya tentang penggunaan masker,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mulkamsiril menuturkan, operasi yustisi gabungan 3 pilar di wilayahnya ini dilaksanakan dengan metode stationer dan hunting system dengan tetap mengedepankan pola persuasif dan humanis.

“Untuk itu petugas gabungan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar dengan membuat surat pernyataan dan membersihkan halaman kecamatan,” ungkap Danramil.

Selain itu Danramil juga berharap bahwa peran serta masyarakat dan komitmen yang kuat serta gotong-royong akan memudahkan aparatur pemerintah untuk mewujudkan Ampelgading bebas Covid-19. (fik)