Bentuk Kawasan Wajib Masker di Makodim 0818 dan Pasar Singosari
Malang, Memox.co.id – Kodim 0818 Kabupaten Malang – Batu terus berusaha peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di berbagai sektor. Salah satunya dengan membentuk kawasan wajib masker. Kawasan yang diwajibkan mengenakan respirator mulut dan hidung dari virus korona tersebut dimulai dari lingkungannya, Makodim 0818, Jalan Panji No 11 Kepanjen Kab.Malang
Sebelumnya, Kodim 0818 juga menetapkan Pasar Singosari di wilayah kecamatan Singosari sebagai kawasan yang sama. Pertimbangan utamanya, di kawasan tersebut banyak aktivitas perekonomian, Jumat( 14/08/2020).
Dandim 0818 Letkol Inf Yusub Dody Sandra S.I.P MS.i .Pol menegaskan, dibentuknya kawasan wajib masker merupakan salah satu bentuk antisipasi nyata agar masyarakat tanggap dengan risiko wabah. Selaku Komandan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang – Batu , dirinya melaksanakan amanah untuk mengajak masyarakat sadar diri bahwa pandemi Covid-19 bisa dibasmi bersama. Salah satunya melalui kesadaran pribadi memakai masker, menjaga jarak, hingga tidak berkerumun dalam jumlah besar.
Tidak hanya sosialisasi dan imbauan. Kodim juga membagikan masker gratis kepada masyarakat umum di sejumlah titik keramaian. Seperti pasar kecamatan, Asrama Militer dan kawasan umum. Rencananya, pembagian masker terus digalakkan untuk menumbuhkan kesadaran bermasker.
“Kawasan wajib masker ini sengaja kami bentuk dan adakan agar lingkungan tersebut masyarakatnya sadar terhadap pentingnya mengenakan masker. Sebab, masker adalah alat pelindung diri yang paling mudah, murah, dan besar manfaatnya untuk mencegah penularan virus korona,” ujar Letkol Inf Yusub Dody Sandra usai membagikan masker di Pasar Singosari bersama Forkompinda Kabupaten Malang. (fik)






