Hukum  

Paska PSBB Malang Raya, Kapolres Malang Kunjungi Pasar Lawang dan Singosari

Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K M.H bersama Forpimda Kabupaten Malang kunjungi Pasar Lawang dan Singosari paska PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Malang Raya, Rabu (03/06/2020).

Kedatangan Kapolres Malang AKBP Hendri bersama Bupati Malang Sanusi dan Dandim 0818 Kab Malang-Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad untuk melihat secara lebih dekat aktivitas masyarakat yang ada di Pasar Lawang maupun Singosari.

BERBINCANG: Kapolres Malang AKBP Hendri saat berbincang dengan para pedagang yang ada di pasar Lawang.

Kapolres juga melakukan himbauan agar masyarakat yang sedang melakukan aktivitas seperti biasa untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Dengan selalu mengenakan masker dan menjaga jarak seperti waktu pelaksanaan PSBB karena dengan cara ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu juga Kapolres Malang AKBP Hendri bersama Forpimda Kabupaten Malang berbincang langsung dengan masyarakat yang ada di Pasar Lawang maupun Singosari untuk mendengarkan harapan mereka dengan telah dibukanya akses aktivitas seperti biasa.

Disela sela kegiatan kunjungan tersebut Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan, penerapan New Normal Life adalah langkah percepatan penanganan Covid-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

“Perlu diketahui adanya fase new normal life yang dijalankan selama 7 hari kedepan kami berharap kerjasama masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Malang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” harapnya.

KUNJUNGI: Kapolres Malang AKBP Hendri bersama Forpimda Kabupaten Malang saat melaksanakan kunjungan ke Pasar Lawang dan Singosari.

Dirinya juga menegaskan, diberlakukannya New Normal di Malang Raya sebagai pengganti PSBB dan yang paling utama kepada seluruh masyarakat Malang Raya harus disiplin untuk mematuhi pshysical distancing dan protokol kesehatan.

“Kegiatan patroli gabungan tetap kami laksanakan khusus ketempat-tempat keramaian, kalau ada masyarakat yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 akan kami tegur termasuk pemilik usaha wajib melengkapi persyaratan pencegahan Covid-19,” tegasnya. (fik)