Cegah Covid-19, Wajib Pajak Samsat Talangagung Wajib Cuci Tangan

Malang, Memox.co.id – Sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19, KB Samsat Talangagung Malang Selatan, memberlakukan kebijakan bagi setiap WP (Wajib Pajak) wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruang pelayanan, Sabtu (28/03/2020).

Kepada Memox.co.id, Adpel Samsat Talangagung, Sugito mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan bahwa di setiap kantor pelayanan publik wajib menyediakan hand sanitizer, tempat mencuci tangan dan mengenakan masker.

JAGA JARAK: Pelayanan Samsat Drive Thru,bagi setiap WP  (Wajib Pajak) dianjurkan untuk cuci tangan terlebih dahulu sebelum menyerahkan berkas STNK, KTP dan juga menjaga jarak minimal satu meter.

“Atas instruksi tersebut Samsat Talangagung langsung menyediakan hand sanitizer di setiap meja pelayanan dan tempat cuci tangan, seluruh masyarakat WP, wajib mensterilkan dirinya sebelum memasuki ruang pelayanan,” ujarnya.

Dikatakan juga olehnya, termasuk di loket pelayanan Samsat Drive Thru, kepada setiap WP (Wajib Pajak) dianjurkan untuk cuci tangan terlebih dahulu sebelum menyerahkan berkas STNK dan KTP, dan juga menjaga jarak minimal satu meter.

“Samsat Talangagung juga telah menyediakan kran air dan sabun dettol untuk cuci tangan. Dikarenakan bahan anti septik hand satilizer yang susah didapat, di berbagai apotek dan toko tempat penjualan hand satilizer semua habis,” terangnya.(fik)