Hukum  

Dandim 0818 Dukung Keberadaan Kawasan Physical Distancing

Malang,Memox.co.id- Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad S.I.P dukung penuh ditetapkannya dua kawasan wilayah Kabupaten Malang yakni jalan Jalibar (Jalur Lintas Barat) dan Perumahan Villa Bukit Tidar sebagai kawasan physical distancing ( menjaga jarak secara fisik) Sabtu (28/03/2020).

Dalam kegiatan penetapan dua kawasan yang masuk dalam kawasan physical distancing Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad S.I.P bersama Forpimda Kabupaten Malang terjun langsung kelapangan.

BILIK DISINFECTAN: Dandim 0818 Letkol Inf Ferry saat memasuki bilik disinfektan di perumahan Villa Bukit Tidar

Termasuk ikut dalam satu rombongan Bupati Malang Sanusi Kapolres Malang AKBP Hendri dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto dalam giat penyemprotan insinfekan di jalan Jalibar.

Disela sela kegiatan kepada Memox.co.id Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad S.I.P mengatakan, semoga dengan aturan physical distancing menjadi salah satu solusi pencegahan Covid 19 dan  Forpimda Malang berharap agar warga menaati anjuran dari pemerintah,” ungkap Dandim 0818.

Mewakili Forpimda Kabupaten Malang Dandim 0818 dirinya berharap dengan diterapkannya jalur dan kawasan physical distancing, bisa mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Malang khususnya.

SINERGITAS: Dandim 0818 Letkol Inf Ferry bersama Kapolres Malang AKBP Hendri, Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik

Pada kegiatan tersebut Forpimda Kabupaten Malang langsung meninjau lokasi jalur physical distancing termasuk di perumahan Villa Bukit Tidar Dau.

Didua kawasan physical distancing tersebut   telah di siagakan personil TNI-Polri, satpol PP maupun dari Dishub Kabupaten Malang untuk melakukan kawasan dan tindakan antisipasi penyebaran virus corona.(fik)