Hukum  

Dana Pengembangan KTL Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Tim Juri Lomba  KTL Ditlantas Polda Jatim Datangi Polres Malang Kota

Kota Malang, Memox.co.id – Polres Malang Kota Rabu siang  (13/11/19)
kedatangan tim juri lomba KTL  (Kawasan Tertib Lalu-lintas ) tahun 2019, rangka memberikan masukan yang sehubungan dengan keberadaan KTL yang ada diwilayah Kota Malang.Bertempat di Pos Lantas 9.0 Alun Alun Kota Malang.

IKUT :Kanit Reg Ident Polres Malang Kota Iptu Gana Dhirotsaha S.ik saat berkoordinasi dengan tim lomba KTL Provinsi Jatim

Kedatangan tim juri lomba KTL yang dipimpin Kompol Sri Kusminiwati dari Ditlantas Polda Jatim didampingi
Sonya Sulistyono ST MT IPM Dosen  Manajemen Rekayasa Transportasi Unej (Universitas Jember ),  Joko Pratomo ST MSi Dishub Provinsi Jatim dan Hani Sagita dari PU Provinsi Jatim.

Kedatangan tim juri lomb KTL ini,  disambut KBO Lantas Iptu Endiex, Kanit Turjawali Iptu Syaikhu, Kanit Reg Ident Iptu Gana Dhirotsaha S.ik dan Kanit Dikyasa Ipda Fauri Alfiansyah. Kedatangan tim lomba KTL, sekaligus juga untuk melaksanakan instrumen lomba KTL provinsi Jatim  tahun 2019.

MASUKAN : Tim lomba KTL Ditlantas Polda Jatim saat memberikan masukan kepada Satlantas Polres Malang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Malang

Kepada Memox.co.id Sonya Sulistyono yang juga anggota forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Jatim (Jawa Timur) mengatakan, kedatangan kami di Polres Malang Kota  untuk melakukan identifikasi serta inventarisasi ruas jalan beserta sarana dan prasarana di jalan yang memenuhi kriteria KTL .

“Sebelum diusulkan dan dilaksanakan dalam forum lalu lintas yang pada giat tersebut diikuti Dinas Perhubungan Kota Malang. “Termasuk juga  alokasi anggaran , pemerintah daerah harus  ikut peduli adanya KTL, dalam rangka  meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas,”terangnya

Diri juga menegaskan, masyarakat harus tahu kawasan mana saja yang masuk dalam KTL. Informasi itu harus diketahui masyarakat luas, baik lewat pemberitaan maupun lewat Medsos  (Media Sosial ).

“Perlu diketahui tugas Polisi hanya melakukan penindakan , apalagi terjadi pelanggaran lalu lintas di kawasan KTL, sedangkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pengembangan KTL tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk juga mengenai anggarannya, “jelasnya. (fik)