Kota Malang, Memox.co.id -Polres Malang Kota kembali ungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor ) yang kali ini spesialis lewat via online, Senin siang (4/11/19)
Tersangka D.A (39) asal Probolinggo yang kesehariannya bekerja sebagai buruh Tani terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang tertera dalam pasal 363 KUHP.
Dalam melaksanakan aksinya berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang telah dilihat di iklan online, kemudian tersangka datang ke rumah penjual.
Seperti yang dikatakan Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marheni, setelah tersangka ini tiba di rumah penjual melihat kondisi sepeda motor dimana kunci kontak masih menancap di lubang kontak kendaraan.
Dengan akal bulusnya pada saat itu tersangka menyuruh penjual untuk memperlihatkan STNK dan BPKB sepeda motor sehingga penjual kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil STNK dan BPKB.

Kasubag Humas Ipda Ni Made Seruni Marheni.
Saat korban masuk kedalam rumah tersangka langsung membawa lari dan mengganti plat nomor agar tidak ketahuan serta membawanya kerumah tersangka untuk dijual,”terangnya mewakili Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander S.ik
Tertangkap tersangka tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat , bahwa pelaku berada di daerah Singosari Kabupaten Malang. Dari informasi tersebut petugas berhasil menangkap pelaku, selanjutnya dilakukan introgasi dan pengeleran.
Dalam pengakuannya tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali. Dengan modus yang sama sama yakni berpura-pura membeli sepeda motor terus dibawa lari saat korban masuk rumah untuk mengambil STNK dan BPKB.
Tidak hanya tersangka yang berhasil dibekuk, 4 (Empat ) BB ( Barang Bukti ) kendaraan bermotor juga berhasil diamankan. Meliputi 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R ,1 satu unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.(fik)






