MEMOX.CO.ID – Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Batu menggagalkan peredaran 5 kilogram ganja kering bukti nyata dari apa yang menjadi atensi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono perang terhadap peredaran narkoba.
Terungkapnya jaringan barang haram ini setelah anggota mengetahui kalau barang haram ini dikirim lewat via ekspedisi darat.
Tidak hanya ganja yang berhasil diamankan tersangkanya juga diamankan yang ternyata seorang Petani asal Pujon berinisial D.K alias S (33) ditangkap di rumahnya di Desa Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026) dini hari pukul 04.30 WIB.
Dalam press release Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba Iptu Boby Abadi Rustam, S.H., M.M., menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi ganja melalui jalur ekspedisi darat yang masuk ke wilayah hukum Polres Batu, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kriminalistik, paket tersebut dipastikan narkotika golongan I jenis ganja.
Hasil pemeriksaan, D.K mengaku membeli 5 kg ganja seharga Rp 25 juta lewat media sosial dari seorang berinisial H yang kini DPO dan diduga berada di Padang, Sumatera Barat,” terang Kapolres Batu.
Selain 5 kg ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa kardus karton, bubble wrap hitam, kain bekas pakaian yang digunakan untuk kamuflase paket, resi pengiriman Indah Logistik & Cargo tertanggal 30 September 2026, dan satu unit HP Vivo warna biru.
Atas perbuatannya tersangka D.K dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.(fik)






