MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah memulai program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat yang sedang berulang tahun. Layanan kesehatan ini sudah berlangsung sejak Senin (3/2/2025) lalu di seluruh puskesmas.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Ivan Drie, menyebut hingga Jumat (14/2/2025) lalu, sudah ada sekitar 400an orang yang menjalani CKG di 39 puskesmas.
“Tapi setiap Puskesmas tidak melayani CKG pada hari yang sama. Karena ada Puskesmas yang memiliki keterbatasan ruangan,” katanya.
“Jadi melayani CKG hanya satu hari saat Sabtu saja. Ada juga puskesmas yang cukup besar, sehingga melayani CKG dalam tiga hari dalam satu minggu,” lanjutnya saat ditemui Senin (17/2/2025) kemarin.
Ia menambahkan, untuk pendaftaran CKG, pasien bisa melalui tiga opsi. Pertama nelalui aplikasi SSM (Satu Sehat Mobile). Kemudian via whatsapp bagi yang tidak paham penggunaan aplikasi SSM, dan ketiga via ASIK website oleh nakes (tenaga kesehatan).
“Tetapi ASIK website ini khusus bagi yang tidak memiliki NIK,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang mendaftar sebelum ulang tahun, notifikasi pengingat jadwal pemeriksaan akan dikirim pada H-30 hari, H-7 hari, H-1 hari dan hari H kedatangan. Dan apabila sudah memiliki nomor antrean, warga dapat menjalani CGK.
Kemudian, ia akan diperiksa 12 pemeriksaan kesehatan. Diantaranya tekanan darah, gizi, telinga, gigi dan mulut, gula darah, tuberkulosis, mata, aktivitas fisik, kesehatan jiwa, kanker payudara, serta kanker seviks.
Sebelum datang ke Puskesmas, hendaknya melakukan beberapa anjuran. Diantaranya, bagi masyarakat yang usia 40 tahun ke atas, dianjurkan puasa 8-10 jam. Kemudian bisa makan kembali setelah pemeriksaan selesai.
“Bagi lansia diharapkan datang dengan pendamping dan juga membawa identitas diri seperti KTP, KK, buku KIA bagi balita dan anak pra sekolah serta tiket pemeriksaan di aplikasi SSM, WhatsApp, maupun ASIK website,” katanya.
Untuk diketahui, hasil pemeriksaan tersebut akan ditampilkan di rapor kesehatan dalam aplikasi SSM. Jika indikator berada di warna hijau, artinya normal. Jika berwarna kuning, artinya ada gangguan ringan. Sedangkan jika berwarna merah, artinya ada gangguan berat.
“Jika ditemukan penyakit, akan dirujuk untuk pengobatan. Bagi yang terdaftar BPJS, dapat menggunakan BPJS, yang tidak terdaftar, sebagai pasien umum,” pungkasnya. (nif/syn)
