Deklarasi Mengutuk Aksi Pengerusakan Kantor Arema FC Mengatasnamakan Keluarga Korban Kanjuruhan
MEMOX.CO.ID – Sebanyak 28 dari 33 keluarga korban Kanjuruhan Kota Malang menggelar deklarasi yang intinya mengutuk terhadap pelaku pengerusakan kantor Arema FC yang mengatasnamakan tuntutan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan Minggu 29 /01/23 lalu.
Bertempat di salah satu rumah makan di Kota Malang kegiatan tersebut spontan digelar oleh keluarga korban Kanjuruhan yang sangat menyesalkan oknum Aremania yang mengatasnamakan keluarga korban Kanjuruhan sambil melakukan perbuatan melawan hukum, Kamis (02/02/2023).
Seperti dikatakan Hari salah satu perwakilan dari keluarga korban Kanjuruhan dirinya menegaskan, kalau peristiwa pengerusakan kantor Arema FC tidak ada sangkut pautnya dengan kami sebagai keluarga korban Kanjuruhan.
“Jangan anak anak kami yang menjadi korban dikambinghitamkan dengan menyebut aksi yang mereka gelar tuntutan dari 135 keluarga korban Kanjuruhan semua itu tidak benar,” ucapnya.
Ditegaskan olehnya, kami hanya meminta kesejahteraan dan perhatian dari pemerintah khususnya kepada para keluarga korban Kanjuruhan, kami tidak menuntut hukum, hukum sudah ada yang mengatur.
“Pemerintah sudah tahu, kepolisian juga sudah tahu, kami tidak menuntut yang macam macam,kami sudah susah jangan ditambah susah lagi. Atas aksi pengerusakan kantor Arema FC kami tidak Ikut ikutan dan tidak tahu menahu,” ungkapnya.
Perlu diketahui atas aksi pengerusakan di kantor Arema FC Minggu 29 Januari 2023 pihak kepolisian Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka berserta barang bukti dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain seperti yang disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.(fik).
