2 Warga Binaan Lapas Malang Terima Amnesti dari Keppres RI

MEMOX.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur membebaskan dua narapidana karena mendapat Amnesti, Sabtu (02/08/25).

Pemberian Amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025. Secara keseluruhan, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

Termasuk dua orang dari Lapas Malang. Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat Administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian dan bukan pindana berat, dan resmi bebas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seorang individu atau sekelompok orang, seringkali terkait tindakan politik atau konflik.

Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapuskan sepenuhnya, seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.

Diketahui amnesti hanya diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan tindak pidana berat.

Seperti pengguna narkoba (bukan pengedar/bandar, dengan kepemilikan di bawah 1 gram), berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau ibu yang memiliki anak balita. 

Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan oleh Menteri atas dasar data verifikasi, kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat.

Lapas Malang sendiri telah mengajukan 2 orang WBP untuk mendapatkan amnesti dari Presiden, dan keduanya telah disetujui mendapatkan pengampunan melalui surat Keppres yang dirilis di awal Agustus ini.

Kalapas Malang, Teguh Pamuji mengucapkan selamat kepada kedua warga binaan yang medapatkan Amnesti, “Hari ini kami di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2025.

Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai denganpersyarakatan dan ketentuan yang berlaku.

Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” tuturnya.(*)