MEMOX.CO.ID – Sebanyak 180 lembaga penerima dana hibah APBD menghadiri agenda sosialisasi sekaligus penandatanganan NPHD Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026.
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang ini dilaksanakan pada Senin (23/2) bertempat di Aula 1 kantor dinas setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, membuka acara tersebut secara resmi.
Ia menggarisbawahi bahwa NPHD adalah syarat mutlak bagi pencairan dana hibah, karena dokumen ini berperan sebagai nota kesepahaman (MoU) antara pihak dinas dengan lembaga yang bersangkutan.
“NPHD ini menjadi dasar hukum kerja sama dan wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” jelasnya.
Wor Windari juga merinci bahwa NPHD mencakup segala aspek teknis mulai dari usulan hingga pertanggungjawaban akhir. Dokumen ini menjadi pedoman hukum yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Mengenai aspek pelaksanaan dan pelaporan, ia menginstruksikan seluruh lembaga agar tetap berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar penyampaian laporan dilakukan secara disiplin dan tepat waktu, tanpa melewati batas jadwal yang telah disepakati bersama.
Ditegaskan pula dalam pertemuan tersebut bahwa penyaluran dana hibah Pokir Tahun 2026 akan dilakukan secara sekaligus (satu tahap).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga penerima memiliki pemahaman yang utuh mengenai mekanisme serta tanggung jawab mereka dalam mengelola dana hibah secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. (kel/fik)






