MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 137 tersangka narkoba dan pengguna obat obat keras berbahaya dalam kurun waktu 6 bulan. Selain itu, Polresta Malang juga telah merampungkan 42 kasus hingga masuk dalam tahap 2, Kamis (26/06/25).
Pengungkapan kasus ini bak kado dalam menyambut HUT Bhayangkara ke -79 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli sekaligus Hari Anti Narkoba Internasional 2025.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono dalam jumpa pers, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya bersyukur dalam kurun waktu 6 bulan Januari hingga Juni 2025 ini, Polresta Malang Kota melalui Satresnarkoba berhasil diungkap sebanyak 111 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dengan rincian 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat obat keras berbahaya. Sedangkan untuk jumlah tersangka sebanyak 137 tersangka dengan rincian 135 laki laki dan 2 perempuan serta 4 anak anak,” ujarnya.
Mantan Kapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, perlu diketahui ada 42 kasus yang sudah menjalani tahap 2, barang bukti maupun tersangka sudah ditangani pihak kejaksaan.
Keberhasilan ungkap kasus mulai bulan Januari hingga Juni 2025, Polresta Malang Kota telah menyelamatkan jiwa sekitar 17 ribu lebih jiwa yang terhindar dari narkotika. Serta kerugian ekonomi sebesar Rp2 miliar lebih.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 1317,145 gram,ganja 606,4 gram, ineks 2245 butir dan, dobel L sebanyak 29338 butir.
Pada kesempatan itu juga Kombes Pol Nanang menyampaikan kalau diantara ungkap kasus yang berhasil diungkap salah satu tersangka mengunakan ganja sintetis yang menurut keterangan tersangka sasaran akan peredaran ganja sintetis ini adalah mahasiswa yang ada di Kota Malang.
“Tidak hanya itu ternyata para pengedar ganja sintetis ini telah memasang target ke beberapa beberapa universitas universitas yang ada di Kota Malang,” ungkapnya.
Lanjutnya, perang terhadap narkoba tidak hanya berpegang kepada pihak kepolisian saja, peran serta masyarakat sangat kami harapkan mulai dari lingkungan keluarga.
“Mari kita bersama sama saling bersinergi sekecil apapun informasi yang kami dapatkan akan segera kami tindaklanjuti bisa melalui nomor pelayanan call Center Polri 110 maupun langsung datang ke Mapolresta Malang Kota
“Telepon 110 adalah nomor darurat polisi yang dapat digunakan masyarakat untuk menghubungi kepolisian dalam situasi darurat seperti kecelakaan, kejahatan, atau bencana alam,” terangnya.(fik)






