Hukum  

13 Tersangka Pengedar Narkoba di Wilayah Kabupaten Malang Berhasil Diamankan Polres Malang

FT. Sebanyak 13 orang tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Malang. (MemoX/nif).
FT. Sebanyak 13 orang tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Malang. (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Sejak periode Juli sampai Agustus 2025 ini, Satreskoba Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 orang tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Dari jumlah itu, dua orang diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Malang IPTU Rich Hermawan mengatakan bahwa, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu 252,60 gram, ganja 31 batang, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, dan 31.521 obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Rata-rata mereka merupakan pemakai aktif sekaligus pengedar narkoba dengan menggunakan sistem ranjau. Hal itu untuk menimalisir risiko tertangkap. Sehingga mereka menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan
pembeli,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, nilai barang bukti barang haram ini yakni mencapai ratusan juta rupiah. Sabu-sabu saja, itu mencapai Rp240 juta. Ganja Rp17,3 juta, dan Okerbaya Rp31,5 juta.

“Kemudian untuk sabu sendiri bisa menyelamatkan 961 jiwa. Ganja menyelamatkan 441 jiwa, dan Okerbaya menyelamatkan 6.304 jiwa,” jelasnya.

Kendati dengan demikian, ke 13 tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda-beda. Yakni ada yang Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk yang tersangka perempuan itu, ternyata suaminya juga pengedar. Sehingga dia ikut,” tutupnya. (ume/nif).

Penulis: Haniffudin MussaEditor: Ume Hanifah