Kota Blitar, Memox.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 11 tersangka pengedar Narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya 2.702 butir pil dobel L, 41 paket sabu dengan berat 22,16 gram, peralatan yang digunakan untuk membungkus paket sabu, uang tunai, handphone, dan rokok.
Kapolres Blitar, AKBP Yudhi Hery Setyawan mengatakan, 11 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus. Diantaranya kasus peredaran narkotika jenis sabu dan kasus peredaran obat keras berbahaya jenis dobel L.
“Sebanyak 11 tersangka dari peredaran sabu dan Okerbaya berhasil kami amankan,” kata AKBP Yudhi Hery Setyawan, Rabu (30/6/2021).
Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, selain 11 tersangka dari 7 ungkapan kasus tersebut, polisi masih memburu 5 tersangka lainnya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun. Salain itu mereka terancam pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan acaman minimal 5 tahun penjara. (fjr/mzm)






