MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Hasil penangkapan ini disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (8/11/2024).
Kompol Imam menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel, serta perjudian online yang beroperasi dengan platform digital. Dari total tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian.
Perjudian tersebut dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain. Selain itu Sebagian bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel.
“Kami berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana perjudian dengan total 17 tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Dengan ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar. (hms).