Malang, Memox.co.id – Penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus Covid-19 dengan operasi secara intensif, dimulai dari teguran lisan, surat teguran secara tertulis dan denda bukan isapan jempol belaka, ini tampak terlihat saat Forkopimnda Kabupaten Malang langsung terjun ke lapangan tepatnya di Pasar Besar Kepanjen Kab. Malang, Senin (14/09/2020)
“Dalam hal ini bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di sejumlah fasilitas umum akan diberikan peringatan berupa penahanan KTP hingga akan diberikan denda,” ungkap Letkol Inf Yusub Dody Sandra SIP MI Pol.
Ia mengatakan aturan itu penting agar masyarakat tidak menganggap sepele protokol kesehatan. Kegiatan ini akan berlangsung secara rutin terutama di tempat yang menjadi lokasi kerumunan warga dan fasiltas umum yang menjadi tempat potensial penyebaran Covid-19.
“Semoga dengan terus dilaksanakan kegiatan pendisplinan protokol kesehatan ini semakin timbul kesadaran warga tentang pentingnya protokol kesehatan. Serta kepedulian akan pencegahan penularan Covid-19 semakin tinggi,” pungkas Dandim 0818. (fik)






