MEMOX.CO.ID – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun menjalani persidangan di Singapura atas dugaan pelecehan terhadap seorang pramugari dalam penerbangan. Kejadian ini terjadi pada 23 Januari 2025 dalam sebuah penerbangan menuju Singapura. Tersangka diduga membuka resleting celananya dan memperlihatkan alat vitalnya kepada seorang pramugari yang tengah bertugas. Setibanya di Bandara Changi, Singapura, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi WNI tersebut sepanjang proses persidangan.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, WNI tersebut didakwa melanggar Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code 1871 yang mengatur tentang tindakan tidak senonoh. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal satu tahun penjara jika terbukti bersalah. “Kasus ini akan mulai disidangkan pada 12 Maret 2025, dan KBRI akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan,” ujar Judha dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).
Sebelum menghadapi proses hukum, WNI tersebut beserta keluarganya telah berkoordinasi dengan KBRI. Kedutaan RI di Singapura juga telah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian Singapura terkait kasus ini. Selain memastikan hak-hak hukum WNI tetap terlindungi, KBRI juga mengupayakan agar persidangan dapat berlangsung dengan lancar dan tidak berlarut-larut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah negara lain dapat berdampak serius bagi WNI yang bersangkutan. Pemerintah Indonesia terus mengimbau warganya agar senantiasa mematuhi peraturan dan norma hukum di negara yang dikunjungi atau ditinggali. Tindakan pelanggaran hukum dapat berujung pada konsekuensi yang berat, termasuk hukuman pidana di negara tersebut.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diingatkan untuk bersikap bijak dan menghormati aturan hukum di setiap negara. Pemerintah berharap kasus serupa tidak terulang dan meminta para WNI yang bepergian ke luar negeri untuk menjaga sikap serta memahami konsekuensi hukum yang berlaku di negara tujuan.(ume/cdp)