Indeks

Warga Sendang Minta Pemkot Blitar Kaji Ulang IMB Pembangunan Hotel

Puluhan massa yang tergabung dalam KRPK dan FORMALITAS menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Blitar.

Blitar, Memox.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS) menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Blitar, Rabu (25/8/2021).

Warga Sendang Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini menuntut wali kota mengkaji ulang produk hukum terkait proses pembangunan Hotel Santika berbintang lima tersebut. Dalam investigasinya, KRPK dan FORMALITAS menemukan fakta, bahwa pembangunan Hotel Shantika di Jalan Ir Soekarno tersebut menabrak beberapa aturan. Diantaranya, IMB, Amdal, dan perizinan lainnya terkait pembangunan hotel tersebut.

Koordinator aksi, Mohamat Trijanto mengatakan, pembangunan hotel tersebut, dimulai sejak tahun 2019. Namun Amdal baru terbit sekitar tahun 2020/2021. “Hal ini jelas melanggar, karena seharusnya sebelum pembangunan hotel dilaksanakan, pihak hotel melengkapi seluruh syarat administratif,” kata M Trijanto, Rabu (25/8/2021).

Lebih lanjut Trijanto menyampaikan, dalam perjalanannya, ada beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan perizinan pendirian gedung hotel tersebut. Dimana dalam perizinan hanya empat lantai, namun saat ini sudah dibangun tujuh lantai. “Selain itu kami juga menemukan pembangunan hotel yang sesuai aturan berjarak minimal 200 meter dari mata air. Namun fakta di lapangan hanya berjarak 95 meter dari sumber air,” jelasnya.

Trijanto menyebut, dalam Perda Kota Blitar nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2011-2030, pasal 27 ayat 2 huruf f point 4 menyatakan, mata air Sendang Kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus dilindungi.

Aturan lain yang ditabrak, yaitu Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT). Dimana kawasan Jalan Ir Soekarno yang merupakan pintu masuk ke destinasi wisata sejarah Makam Bung Karno (MBK), tidak disebutkan diperbolehkan membangun gedung komersial pusat perdagangan maupun jasa.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 pasal 11 disebutkan, garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter. Namun berdasarkan hasil investigasi, pembangunan Hotel Shantika ini hanya berjarak 95 meter dengan mata air Sendang. “Mengacu pada beberapa temuan pelanggaran tersebut, kami menuntut Wali Kota Blitar mengkaji ulang produk hukumnya. Dinataranya IMB, Amdal dan perizinan lain terkait pembangunan Hotel Shantika,” tandasnya.

Trijanto menambahkan, Pemkot Blitar mengakui jika IMB pembangunan hotel Shantika di Jalan Ir Soekarno tersebut salah. “IMB hotel itu salah total. Seharusnya IMB pembangunan hotel itu berada di RT 3 RW 2 Kelurahan Bendogerit. Namun IMB tersebut di RT 1 RW 2 Kelurahan Bendogerit,” pungkasnya.

Sementara pihak Pemkot Blitar saat dimintai konfirmasi seputar IMB yang disebut Triyanto salah total itu enggan menemui wartawan dengan buru-buru meninggalkan wartawan yang sudah sejak lama menunggu hasil mediasi tersebut.

Untuk diketahui, 10 perwakilan warga Sendang Kelurahan Bendogerit tersebut, ditemui beberapa pejabat Pemkot Blitar. Diantaranya, Kepala Dinas PMTKPTSP Suharyono, Plt Kepala Dinas PU Kota Blitar Dindin Ali Nurdin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jujuk Indihartati, dan Kepala Bapeda Kota Blitar, M Sidik. (fjr/mzm)

Exit mobile version