Hukum  

Warga Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan Nganjuk Bisa Masuk Wilayah Blitar

Warga Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan Nganjuk Bisa Masuk Wilayah Blitar
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan.

Kota Blitar, Memox.co.id – Penerapan pengetatan mudik mulai berlaku di wilayah hukum Polres Blitar Kota sejak 22 April lalu hingga 5 Mei.

Dalam masa pengetatan tersebut perjalanan antar wilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan swab PCR atau swab Antigen yang berlaku 1×24 jam. Kemudian pada 6 Mei hingga 17 Mei masuk larangan mudik.

Selama masa larangan mudik lebaran, hanya tiga hal yang diperbolehkan melintas antar daerah. Diantaranya emergency, perjalanan dinas dan kendaraan bermuatan bahan pokok.

Selain itu warga Kediri, Tulungagung, Trenggalek, dan Nganjuk bisa masuk wilayah Blitar tanpa menunjukkan hasil rapid tes antigen, namun mereka diwajibkan menunjukkan KTP.

Hal ini karena masuk wilayah anglomerasi atau rayonisasi. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan.

“Warga Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan Nganjuk masih bisa masuk wilayah Blitar raya tanpa menunjukkan hasil rapid test antigen saat pemberlakuan larangan mudik yang dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang,” kata AKBP Yudhi Heri Setiawan.

Lebih lanjut Yudhi menyampaikan, Tulungagung, Kediri, Trenggalek dan Nganjuk merupakan wilayah aglomerasi.

“Daerah yang masuk rayonisasi atau aglomerasi masih diperbolehkan melakukan mudik lokal,” jelasnya.

Kapolres Blitar Kota menegaskan, bagi warga yang masuk wilayah aglomerasi bisa masuk antar kota tanpa wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, dan hanya menunjukkan KTP.

Sedangkan untuk warga di luar daerah yang masuk wilayah aglomerasi, harus menunjukkan hasil rapid test antigen 1 x 24 jam saat hendak masuk wilayah Blitar.

“Warga di luar wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen akan diminta putar balik di pos penyekatan perbatasan Blitar,” pungkas Kapolres Blitar. (fjr/mzm)