Hukum  

Wanita Muda Pemilik Investasi Bodong Masuk Bui

Wanita Muda Pemilik Investasi Bodong Masuk Bui
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar Pers Conference terkait investasi bodong, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021) siang. (F: Aras Sugiarto Memo-X)

Banyuwangi, Memox.co.id – ZS (25), pemilik investasi bodong yang sempat menghebohkan warga Banyuwangi akhirnya ditahan oleh Polresta Banyuwangi. Ditahannya tersangka ZS atas laporan dari membernya atas dugaan penipuan yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah.

Tersangka ZS, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, dalam merekrut mangsa-mangsanya melalui jaring media sosial, dia sangat aktif meng-update status di media sosial dan mengiming-imingi keuntungan yang besar kepada calon korban jika gabung di investasi miliknya.

Bahkan dari iming-iming tersebut, banyak warga yang tergiur dan mau menginvestasikan hingga puluhan juta rupiah.

Sayangnya, janji memberikan keuntungan yang sangat besar tersebut tidak pernah terlaksana, hingga puluhan korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih janji-janji manis tersebut.
Karena tersangka ZS tidak bisa memberikan keuntungan tersebut, warga meminta uangnya dan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tersangka ZS melakukan aksinya sejak bulan Nopember 2020. Ada puluhan korban yang melaporkan tersangka.

“Tersangka ZS ini menjalankan investasi bodong sejak bulan November 2020 hingga Maret 2021,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat Pers Conference, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021) siang.

Kombes Arman menyebut ada 35 orang yang melaporkan ZS, kerugiannya mencapai Rp. 1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang besar jika gabung di investasi miliknya.

“Modusnya dia membuat beberapa kloter investasi melalui WhatsApp grup. Dia juga menjanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi dalam kurun waktu tertentu,” kata Arman.

Atas laporan dari masyarakat tersebut, pihak kepolisian langsung menciduk tersangka, dan mengamankan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, buku tabungan, dan 1 buah I Phone 12 pro max, dan beberapa furniture yang diduga hasil dari investasi bodong.

“Selain mengamankan barang bukti buku tabungan dan furniture, juga mengamankan sejumlah uang puluhan juta rupiah dari tersangka dan para adminnya. Untuk kasus ini, kami masih dalami kembali aliran dana yang dilakukan ZS. Tersangka ZS dijerat pasal 378 sub pasal 372 KUHP tentang dugaan dan penggelapan,” ujarnya.

Pers Conference yang digelar Polresta Banyuwangi juga didatangi para korban. Mereka mengaku sangat kecewa dengan perbuatan tersangka ZS.

Kepada sejumlah wartawan, Rindi salah satu korban meminta Polresta Banyuwangi bisa mengungkap kasus ini, dirinya yakin perbuatan penipuan yang berkedok investasi tidak dilakukan seorang diri.

“Saya mohon Polisi bisa mengungkap, dan menangkap orang-orang yang ada dibelakang tersangka ZS, karena atas perbuatannya banyak merugikan warga,” pungkasnya. (ras/mzm)