Indeks

Walikota Batu Digugat Di PTUN

Surabaya, Memox.co.id – Walikota Batu, Dewanti Rumpoko digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur. Dewanti digugat oleh mantan Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Susilo Trimulyanto.

Susilo menggugat Dewanti Rumpoko karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Batu Nomor : 888/96/SK/422.202/2018 tertanggal 31 Desember 2018 yang dianggap melanggar syarat administrasi Surat Keputusan yang wajib dipenuhi, sebagaimana pasal 100 UU Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pada SK pemberhentian klien kami sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di tanda tangani atas nama Walikota Batu, Dewanti Rumpoko tersebut kami menduga ada pelanggaran keabsahan nama pejabat yang dimaksud. Yakni pada nama di SK tersebut tidak tertera nama asli Walikota Batu yaitu Dewanti Ruparin Diah, tetapi nama Dewanti Rumpoko yang notabene nama Rumpoko adalah nama dari suami Walikota Batu. Itu yang kami permasalahan di PTUN ini,” kata Penasehat Hukum penggugat (Susilo red), Ari Hariadi, Rabu (3/7/2019).

Ari Hariadi mengungkapkan jika SK dengan tanda tangan Wali Kota Batu atas nama Dewanti Rumpoko yang notabene bukan nama aslinya kepada kliennya tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

Hal itu karena nama pejabat pembuat kebijakan di Pemerintahan apakah sudah melaksanakan ketentuan norma hukum yang berlaku dalam hal ini berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 93 ayat (2) perpres No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Sehingga nama pejabat yang tidak jelas dan memiliki makna yang ambigu menyebabkan Surat Keputusan Wali Kota (a quo) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena cacat hukum dan atau tidak berdasar hukum. Kan nama aslinya Dewanti Ruparin Diah tapi mengapa di SK klien kami nama Walikota Dewanti Rumpoko, nama Rumpoko kan nama suaminya,” ungkap Ari.

Ari menambahkan jika pihaknya juga melampirkan bukti jika berdasarkan Ijazah Strata 1 (S1) yang diterbitkan oleh Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Jakarta tanggal 31 Januari 1987 dan Ijazah Strata 2 (S2) yang diterbitkan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program Pascasarjana pada tanggal 4 Januari 2001 atas nama Dewanti Ruparin Diah.

“Di ijazah S1 dan S2 Wali Kota Batu namanya Dewanti Ruparin Diah bukan Dewanti Rumpoko, tapi di SK pemecatan PNS Klien kami atas nama Dewanti Rumpoko, itu yang kami anggap cacat hukum dan kami gugat ini,” tegasnya.

Sementara itu pihak Pemerintahan Kota Batu yang diwakili Kabag Hukum , Muji Dwi Leksono mengaku akan mengikuti proses persidangan di PTUN tersebut.

“Sidang pertama hari ini, kami sudah lakukan jawaban sebagai pihak tergugat,” kata Muji usai sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim PTUN, Erly Hermanto, Rabu (3/7/2019). Sidang lanjutan di PTUN akan digelar pada tanggal 10 Juli dengan agenda replik atau jawaban dari pihak Wali Kota Batu. (acc/jun)

Exit mobile version