Viral Pengendara Ditilang ETLE 61 Kali Tanpa Pemberitahuan, Polisi Angkat Bicara

Ft :Ilustrasi ETLE (ist.)
Ft :Ilustrasi ETLE (ist.)

MEMOX.CO.ID – Seorang pengendara wanita (Who) viral di media sosial, setelah diketahui terkena tilang elektronik atau ETLE sebanyak 61 kali. Peristiwa ini mencuat pada April 2025, saat ia hendak membayar pajak kendaraan dan mendapati STNK-nya terblokir. Pengendara tersebut mengaku tidak pernah menerima surat konfirmasi tilang maupun notifikasi elektronik. Kasus ini pertama kali diketahui melalui unggahan di media sosial, yang kemudian menyebar luas.

Menanggapi hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pelanggaran sudah dilakukan sejak Mei 2024. Menurutnya, pengendara bersangkutan tidak menerima informasi pelanggaran melalui surat konfirmasi maupun notifikasi WhatsApp, yang mulai diterapkan awal 2025. Pelanggaran baru diketahui saat pengecekan manual atau ketika STNK terblokir di Samsat.

Ojo menjelaskan bahwa ketidaktersampaian surat tilang bisa disebabkan beberapa faktor, antara lain alamat yang tercatat tidak lengkap, adanya perpindahan domisili, atau surat yang sampai namun tidak diterima penghuni. Sementara itu, kegagalan pengiriman notifikasi WhatsApp bisa terjadi karena nomor telepon yang didaftarkan tidak valid, menggunakan nomor orang lain, atau sembarang nomor.

Menurut Ojo, jumlah 61 pelanggaran tersebut merupakan konsekuensi atas ketidakpatuhan berlalu lintas. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada atau tidak ada pengawasan ETLE maupun petugas di lapangan. Polda Metro Jaya juga akan berupaya memaksimalkan pengiriman surat pelanggaran, dan mengimbau pemilik kendaraan memperbarui data alamat dan nomor telepon agar akurat.

Lebih lanjut, Ojo menegaskan bahwa denda tilang tidak otomatis dikalikan berdasarkan jumlah pelanggaran. Dana yang dibayarkan ke BRI merupakan uang titipan dan bisa dikembalikan setelah putusan sidang. Oleh karena itu, pengendara disarankan untuk menyelesaikan proses tilang hingga ke persidangan di Kejaksaan, guna menghindari pembayaran denda maksimal yang tidak sesuai dengan putusan hakim.(ume/cdp)