Malang,Memox.co.id- Sebanyak 30 siswa siswi SMPN 1 Wagir Kabupaten Malang mendapatkan sosialisasi undang-undang lalu lintas no 22 tahun 2009 oleh Unit Kamsel Satlantas Polres Malang, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan yang dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Ipda Yulistiana berlangsung dengan tetep mengedepankan Prokes Covid-19. Sebanyak 30 siswa siswi SMPN 1 Wagir yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak hanya dibekali tentang tata tertib berlalu lintas mereka juga diberikan sosialisasi tentang Prokes Covid-19.
Kepada Memox.co.id Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Ipda Yulistiana mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi ini kita laksanakan secara rutin kepada adik adik pelajar yang saat ini masih belum secara penuh untuk bisa hadir disekolah hanya perwakilan dari anggota OSIS.
“Dalam kegiatan ini juga kami memberikan himbauan pentingnya mengenakan helm ber-SNI serta larangan penggunaan knalpot brong seperti yang tercantum pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Selama kegiatan seluruh siswa siswi SMPN 1 Wagir terlihat begitu antusias mendapatkan sosialisasi yang berhubungan dengan etika berlalu lintas mereka juga dihimbau untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor terlebih dahulu sebelum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) serta lebih mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.(fik)
