Indeks
Hukum  

Unit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Otak Pelaku Pembobolan Rumdis Wali Kota Blitar

KETERANGAN: Kapolda Jatim Irjen Pol Toni didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Totok dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan pers

MEMOX.CO.ID – Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap MSA terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, Surabaya Jum’at (27/01/2023).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

“Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

” Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota ini.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi. (*)

Exit mobile version